Bawaslu Pastikan Serius Tangani Dugaan Politik Uang Arinal-Nunik

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

13 Juli 2018 15:59 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memastikan akan serius dan profesional dalam menyelesaikan kasus dugaan politik uang alias money politic di Pilgub Lampung.

Menurut Anggota Komisioner Bawaslu,  Ratna Dewi Pettalolo, saat ini pihaknya sedang memproses kasus yang diduga dilakukan pasangan calon Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim tersebut."Sedang dalam proses sidang," kata Ratna kepada rilis.id, Jumat (13/7/2018).

Saat ini, ujar Ratna, Bawaslu Provinsi Lampung sedang memeriksa secara serius terkait dugaan adanya politik uang tersebut. Terutama, dengan mencari bukti-bukti adanya dugaan money politic yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya. Karena sangat tergantung pada hasil pemeriksaan pada persidangan, terutama pembuktian," ujarnya.

Dia menegaskan, sejumlah sanksi akan diberikan kepada paslon yang terbukti melakukan dugaan politik uang. Yakni, lanjutnya, sanksi administrasi berupa diskualifikasi bila ternyata terbukti.

"Sanksi administrasi pembatalan bisa diberikan jika perbuatan politik uang di lakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI menemukan dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif di Pilgub 2018. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, dugaan pelanggaran itu ada di empat provinsi yang saat ini kasusnya masih dalam penanganan, salah satunya di Lampung.

"Di Lampung dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, Sumatera Selatan dalam proses di Bawaslu RI, Sulawesi Utara dalam proses pembacaan putusan dan Gorontalo dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," paparnya.

Berdasarkan Pasal 43 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017, terlapor yang terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, maka bisa didiskualifikasi sebagai pasangan kepala daerah.

Pada Pasal 45 aturan yang sama, disebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan kepala daerah yang terbukti melalukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya