Bawaslu Pantau Sidang Money Politics Pilgub Lampung

Rilis.id

Rilis.id

Jakarta

13 Juli 2018 11:44 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memantau proses persidangan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) di Sentra Penegakan Hukum Terpadu Lampung.

Menurut anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, lembaganya terus mengawal proses persidangan dan laporan terkait money politics lainnya.

“(Sidang pelanggaran TSM) Di Lampung dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” katanya seperti dilansir rilis.id, Kamis (12/7/2018).

Pihaknya juga tidak hanya memantau dugaan pelanggaran TSM di Lampung, melainkan tiga provinsi lainnya. Di antaranya Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

“Sumatera Selatan dalam proses di Bawaslu RI, Sulawesi Utara dalam proses pembacaan putusan dan Gorontalo dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Dari empat provinsi tersebut, Bawaslu mencatat Sulawesi Selatan paling banyak ditemukan pelanggaran kampanye.

“Dengan jumlah 220 laporan dan 286 temuan. Kemudian tahapan kampanye dengan jumlah 1.333 temuan dan laporan pelanggaran," bebernya.

Berdasarkan Pasal 43 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017, terlapor yang terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, maka bisa didiskualifikasi sebagai pasangan kepala daerah.

Pada Pasal 45 aturan yang sama, disebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan kepala daerah yang terbukti melalukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya