Bawaslu Panggil Wabup Erlina Terkait Kampanye Caleg Kadafi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

25 Februari 2019 14:56 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bawaslu Pesibar panggil Wabup Erlina. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Bawaslu Pesibar panggil Wabup Erlina. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar), memanggilnya Wakil Bupati (Wabup) Erlina, Senin (25/2/2019). Politisi PKB itu, dipanggil guna memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu terkait kehadirannya dalam dugaan kampanye terselubung caleg DPR RI PKB, M. Kadafi.

Anggota Bawaslu Pesibar, Abdul Kodrat mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Erlina terkait kehadirannya dalam kampanye salah satu caleg. "Iya tadi kita sudah lakukan klarifikasi terhadap Bu Erlina," katanya, via Whats App.

Menurutnya, dalam proses klarifikasi, Bawaslu Pesibar mengajukan kurang lebih 17 pertanyaan kepada Erlina.

"Tadi ada 17 pertanyaan. Seputar kegiatan baksos yang dilaksanakan oleh universitas malahayati di 5 titik," jelasnya.

Kodrat menyebut, Erlina datang ke Bawaslu Pesibar untuk klarifikasi tidak sendirian. "Tadi dia (Erlina) ditemani dengan ibu-ibu muslimat NU Pesbar," ungkapnya lagi.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengkaji hasil klarifikasi tersebut dan kemungkinan akan memanggil pihak - pihak terkait lainnya.

"Kita akan kaji dan dalami lagi hasil klarifikasi dan segera kita akan panggil pihak - pihak terkait lainnya, termasuk M. Kadafi," tukasnya.

Sebelumnya, Wabup Erlina nampak hadir dalam kampanye terselubung Caleg DPR RI dapil 1, Muhammad Kadafi disejumlah kecamatan yang ada di Pesisir Barat belum lama ini.

Menggunakan seragam dinas, Erlina nampak menenteng sang suami yang juga Caleg DPRD Provinsi Lampung asal Demokrat, Muhidin.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat, Abdul Kodrat, membenarkan dalam kampanye terselubung dengan kegiatan bhakti sosial itu Erlina hadir berpakaian dinas.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya