Bawaslu Lamteng Tegas Terkait Hak Pilih
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Semangat menjaga hak pilih, dilakukan Bawaslu Lampung Tengah (Lamteng) dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih.
Koordinator Devisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Lamteng Edwin Nur mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terkait pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemiih.
Sejak Senin (13/2/2023), Bawaslu Kabupaten Lamteng hingga jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), melakukan pengawasan secara melekat (waskat).
"Kita tegas terkait pemutakhiran data pemilih. Karena itu menyangkut hak pilih seseorang," ujar Edwin Nur, Selasa (14/2/2023).
Terhadap pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, sebanyak 4.063 petugas Pantarlih tersebar di 28 Kecamatan dan 311 Kelurahan/Desa diterjunkan di Lamteng.
Adapun hasil pengawasan selama dua hari terhadap pelaksanaan coklit. Edwin Nur mengaku terdapat permasalahan, antara lain Formulir Model A Daftar Pemilih belum didistribusikan, terjadi di tujuh Kecamatan.
Dalam proses pendistribusian Formulir Model A Daftar Pemilih, terjadi di lima Kecamatan. E-Coklit belum bisa di akses oleh Pantarlih, terjadi di 26 kecamatan. Tidak bisa login E-Coklit akibat jaringan sinyal dan Server E-Coklit down.
Melihat itu semua, Bawaslu Lamteng mengingatkan KPU beserta jajarannya sampai petugas Pantarlih untuk bekerja pada tahapan. Coklit pemutakhiran daftar pemilih, bisa lebih bekerja dengan propesional sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan dan Undang- Undang tentang Pemilu tahun 2017, harapannya dapat menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Sehingga momentum Pemilu tahun 2024 bisa berjalan dengan sukses.
"Bawaslu Lamteng siap mengawasi pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Upaya-upaya pencegahan, sudah kita lakukan dalam bentuk mendirikan posko-posko pengaduan di 28 Kecamatan," pungkasnya. (*)
Bawaslu lamteng
kordiv pencegahan
tindak tegas
pemutakhiran data pemilih
pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
