Bawaslu Lamsel Surati KPU Terkait PPK Bermasalah yang Diumumkan Lolos

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

17 Februari 2020 15:45 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Lampung Selatan — Bawaslu Lampung Selatan (Lamsel) akan melayangkan surat keberatan ke KPU setempat terkait lolosnya tiga nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat mengaku sudah melihat pengumuman calon PPK yang lolos.

Dalam pengumuman tersebut, ternyata ketiga calon bermasalah itu ada dalam kepengurusan partai dan tim kampanye.

“Ada sembilan nama yang kita rekomendasikan ke KPU sebelum tes wawancara. Itu kita peroleh dari hasil pengawasan Panwascam terindikasi terlibat partai dan tim kampanye,” ujar Iwan Hidayat seperti yang diberitakan Rilis Lampung edisi cetak, Senin (17/2/2020).

Iwan melihat ada tiga nama yang lolos dan menunggu dilantik. Tiga nama tersebut berinisial A dan S dari Kecamatan Tanjungsari yang juga berasal dari PKB. Sedangkan, calon anggota PPK Palas berinisial K merupakan tim kampanye.

“Bawaslu sengaja merekom dan menunggu 10 besar yang lolos CAT. Ini dilakukian agar si calon PPK punya hak untuk menjawab atas kebenaran terkait nama yang tercatut di partai atau tim kampanye,” katanya.

Terkait masuknya tiga nama yang terindikasi sebagai pengurus partai dan tim kampanye, Iwan akan bersurat untuk menggali keterangan dari KPU Lamsel.

“Kita akan panggil KPU untuk klarifikasi atas rekom kami sebelumnya. Kepada masyarakat juga masih memiliki kesempatan tanggapan dan masukan atas pengumuman 10 besar berdasarkan peringkat. Hasil ini masih bisa berubah meski telah ditetapkan KPU,”pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya