Bawaslu Lamsel Ingatkan Tempat Ibadah Jangan Dipakai untuk Kampanye

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

13 April 2023 09:18 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Pencerahan Bawaslu Lamsel Ahmad Sahlan mengingatkan sarana ibadah jangan dipakai untuk kampanye. Foto : Dokumen Bawaslu
Rilis ID
Kordiv Pencerahan Bawaslu Lamsel Ahmad Sahlan mengingatkan sarana ibadah jangan dipakai untuk kampanye. Foto : Dokumen Bawaslu

RILISID, Lampung Selatan — Penggunaan sarana ibadah untuk kampanye, dilarang dalam undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Agar tidak dilanggar oleh pengurus partai politik (Parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) memberikan imbauan. 

Selain kepada parpol, Bawaslu juga memberikan imbauan kepada pengurus tempat ibadah. 

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Lamsel Ahmad Sahlan, mengingatkan kepada masyarakat terutama pemuka agama dan kontestan pemilu 2024 beserta pendukungnya. Agar mereka tidak menjadikan rumah ibadah untuk berkampanye.

“Saya imbau agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye," ujar Sahlan, Kamis (13/4/2023).

Menurut Sahlan, dalam rangka menjaga kondusifitas Pemilu Tahun 2024 serta mengimplementasikan fungsi pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu pada saat tahapan kampanye. Terdapat tiga tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye yaitu tempat pendidikan, tempat Ibadah, dan fasilitas umum milik pemerintah.

"Hal terebut sebagaimana amanat Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," imbuhnya. 

Menurut Sahlan, para politikus maupun parpol harus taat kepada konstitusi Pemilu serta tidak menggunakan momen Ramadan sebagai ajang untuk bagi-bagi uang atau amplop kepada masyarakat.

"Hal tersebut dapat diindikasi mempengaruhi hak pilih," pungkas Sahlan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawaslu lamsel

parpol

pengurus tempat ibadah

jangan dipakai kampanye

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya