Bawaslu Lamsel Ingatkan KPU Segera Tindak Lanjuti Saran Perbaikan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Terkait hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data mata pilih Pemilu 2024. Bawaslu Lampung Selatan (Lamsel), mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti saran perbaikan.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Devisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyaraka Bawaslu Lamsel Ahmad Sahlan, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih sementara (DPS) di Hotel Radin Intan Natar, Rabu (5/4/2023).
Sahlan mengaku, pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU bulan Maret lalu. Menurutnya masyarakat yang belum tercoklit, apakah sudah masuk dalam Daftar DPS atau belum.
Karena, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu saat pelaksanaan coklit data di lapangan, terdapat beberapa temuan pelanggaran prosedur. Hal ini dilakukan Bawaslu dengan cara mendatangi secara langsung dor to door.
"Kami masih menemukan masyarakat yang tidak dilakukan coklit, belum ditemper stiker, dan penepelan stiker tanpa mendatangi coklit," ujar Sahlan.
Selanjutnya Sahlan mengajak kepada masyarakat dan peserta pemilu agar ikut berpartisipasi aktif jika ada yang belum masuk data pemilih. Hal tersebut penting dilakukan, agar tidak ada lagi ditemukan warga yang tidak mendapat hak pilihnya saat Pemilu 2024 mendatang.
"Harapan kami, tidak ada masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilih," pungkas Sahlan.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lamsel Asma Emilia mengatakan, hasil perubahan daftar pemilih hasil perbaikan yang telah direkap oleh PPK. Menurutnya ada penambahan TPS yang semula 2.980 TPS berubah menjadi 3.024 TPS.
Sedangkan untuk TPS khusus terdapat 7 TPS yaitu di Lapas Kelas 2A Kalianda 2 TPS, Lapas Narkotika, Lapas Wanita, Rutan Bandar Lampung dan Kampus ITERA Lampung yang semuanya berjumlah 5 TPS.
"Penambahan TPS itu dilakukan berdasarkan pertimbangan jumlah pemilih yang mendekati jumlah maksimal yaitu 300 pemilih/TPS," ujar Asma. (*)
Bawaslu lamsel
ingatkan KPU
saran perbaikan
hasil coklit
pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
