Bawaslu Lamsel Bakal Uji Petik Dukungan Calon DPD dari Hasil Pengawasan

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

19 Februari 2023 14:26 WIB
Politika | Rilis ID
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamsel Wazzaki. Foto : Dokumen Bawaslu
Rilis ID
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamsel Wazzaki. Foto : Dokumen Bawaslu

RILISID, Lampung Selatan — Terkait verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon perseorangan DPD yang dilakukan KPU Lampung Selatan (Lamsel). Bawaslu setempat bakal melakukan uji petik dari hasil temuan Pengawas Pemilu dibawahnya.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamsel Wazzaki mengaku telah mendapat hasil pengawasan melekat dari Pengawas Kecamatan dan Kelurahan/Desa. 

Jika ternyata tidak ada kesesuaian antara hasil pengawasan melekat dengan hasil data verifikasi dari KPU.  Maka selanjutnya akan dilakukan uji petik sembari menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi.

”Harapannya verfak bisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sebelum kita uji petik," ujar Wazzaki, Minggu (19/2/2023).

Wazzaki menambahkan, verfak dukungan calon anggota DPD melalui dua tahapan. Pertama dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. 

Sedangkan verfak kedua anggota DPD berlaku mutatis mutandis dengan pengertian menindaklanjuti perubahan yang penting telah dilakukan.

"Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan peraturan. Tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur, pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak," pungkas PIC yang membidangi pelaksanaan verfak calon perseorangan DPD. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Wazzaki

Bawaslu

Bawaslu Lamsel

KPU

Verfak DPD

Verfak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya