Bawaslu Lampung Tegaskan #2019GantiPresiden Tidak Melanggar

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 Agustus 2018 20:05 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan bahwa tidak mempersoalkan dengan gerakan #2019GantiPresiden. Karena hal semacam itu tidak melanggar.

Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukan masuk kampanye sebagaimana yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Bawaslu dalam posisi mengatakan bahwa tagar #2019GantiPresiden sampai saat ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Iskardo P Panggar,  Selasa (28/8/2018).

Menurutnya, gerakan yang terjadi di Surabaya terkait aksi menolak gerakan #2019GantiPresiden juga tak melanggar UU Pemilu.

Namun, jika pada penyampaian pendapat ada proses yang dilanggar semisal ada intimidasi atau pertemuan tanpa izin maka hal itu dapat ditindak aparat kepolisian.

“Kalau ada pelanggaran UU Nomor tujuh di situ baru Bawaslu yang bertindak. UU Nomor 7 mana yang dilanggar, karena tidak ada UU nomor 7 tahun 2017 yang dilanggar,” sebutnya.

Kemudian, dia meminta ke depan agar kampanye bisa dilakukan damai agar menciptakan pemilu yang damai serta kondusif, dan peran pihak keamanan dalam memantaunya juga.

“Kami selalu meminta ada kampanye damai dan pemilu damai dan itu adalah usaha kami semua dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya clash, dan kita tidak mau terjadi clash antara pendukung,” harapnya.

Hal itu menyusul adanya penolakan Neno Warisman yang akan datang ke Lampung untuk menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Adipura Bandarlampung pada Jumat (7/9/2018) mendatang.

Sebelumnya, terjadi penolakan juga terhadap Gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah daerah. Gerakan ini di antaranya penolakan terhadap kedatangan Ahmad Dhani yang akan hadir dalam aksi gerakan tersebut di Surabaya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya