Bawaslu Lampung Pantau Verfak Dukungan Calon DPD di Jatiagung
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Melihat langsung pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bagi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Lampung Tamri didampingi Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Wazzaki, memantau langsung verfak di Desa Fajarbaru, Kecamatan Jati Agung, Senin (13/2/2023).
Kordiv PP Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, sangat penting pengawasan secara faktual dengan situasi yang ada di lapangan.
Menurut Tamri secara faktual di lapangan, ada warga yang merasa dicatut namanya sebagai pendukung salah satu calon. Sehingga dengan adanya pengawasan melekat, harapannya hal-hal yang berpotensi merugikan dapat dicegah.
“Sangat penting dilakukan pengawasan secara melekat untuk memastikan proses verfak dilakukan sesuai dengan prosedur. Ini untuk meminimalisir adanya kerugian warga yang dicatut namanya menjadi pendukung salah satu calon," ujar Tamri.
Tamri menambahkan, sebagaimana tertuang dalam pasal 98 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Dalam penentuan sample syarat dukungan minimal anggota DPD yang akan di verfak menggunakan metode Krejci dan Morgan.
"Harapannya, dapat lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi," imbuh Tamri.
Kordiv Hukum Bawaslu Lamsel Wazzaki menjelaskan, menghadapi verfak syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD. Ia mengingat kepada seluruh jajaran pengawasan baik tingkat Kecamatan maupun Keluarahan dan Desa, agar bekerja secara profesional. Salah satunya adalah membekali diri dengan alat kerja pengawasan dan tanda pengenal.
“Dari sisi verifikator harus bekerja secara profesional, minimal terdapat dua indikator. Pertama apakah membawa kelengkapan surat tugas dan alat kerja pengawasan, yang kedua tanda pengenal," kata Wazzaki.
Wazzaki menambahkan, pengawasan bertujuan agar verifikator melakukan verfak sesuai dengan peraturan. Sedangkan indikator untuk pemberi dukungan meliputi nama, kesesuaian identitas, kehadiran, serta status dukungan apakah memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak mendukung.
Bawaslu lampung
Kordiv PP
verfak dukungan calon DPD
Jatiagung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
