Bawaslu Lampung Diberi Waktu 7 Hari Untuk Eksekusi Putusan DKPP
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Lampung akan melakukan eksekusi putusan DKPP yakni mengganti ketua Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) Irwansyah paling lambat tujuh hari kedepan.
Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, pihaknya diberi waktu paling lambat 7 hari untuk mengeksekusi putusan DKPP, yang memberhentikan Irwansyah sebagai ketua Bawaslu Pesibar.
Oleh sebab itu, pihaknya akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesibar dalam rapat pleno di Bawaslu Lampung.
Menurut Suheri, putusan DKPP tersebut berbunyi memberhentikan Irwansyah dari jabatannya sebagai ketua, bukan sebagai anggota Bawaslu.
"Jadi posisi ketuanya yang akan digantikan dalam rapat pleno, anggotanya tetap," katanya Rabu (15/2/2023).
Dirinya berharap dengan adanya putusan dari DKPP tiga orang anggota Bawaslu Pesibar tersebut, tetap guyub dan mengambil langkah secara musyawarah.
"Kita Bawaslu lampung selalu mensuport Bawaslu Pesibar, jadi mereka harus tetap guyub dan bermusyawarah mufakat dalam menjalani putusan DKPP ini," katanya.
Diketahui, DKPP memberikan sanksi kepada dua orang anggota Bawaslu Pesibar, yakni sanksi pemberhentian kepada Irwansyah sebagai ketua Bawaslu Pesibar.
Kemudian sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Pesibar Heri Kiswanto m, sementara Abd. Kodrat S direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar. (*)
Putusan DKPP
Ketua Bawaslu Pesibar Diberhentikan
Bawaslu Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
