Bawaslu Didesak Segera Sahkan Regulasi Pemantau Pemilu Terakreditasi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menyelesaikan regulasi terkait pemantau "pesta demokrasi" terakreditasi. Sebab, telah banyak pekerjaan yang dilakukan penyelenggara pemilu.
"Banyak sekali kerja di lapangan yang sudah dikerjakan oleh penyelenggara pemilu terkait persiapan. Sementara partisipasi masyarakat, bisa dilakukan dengan pemantau tahapan pemilu," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Perubahan kewenangan pemberian akreditasi bagi pemantau pemilu kini dilimpahkan ke Bawaslu. Sebelumnya regulasi disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika regulasi tersebut tak disahkan, Titi mengingatkan, tahapan pemilu sulit dikontrol maksimal oleh publik. Soalnya, pemantau pemilu tak bisa mengakses segala data, informasi, dan hak perlindungan keamanan.
"Untuk melakukan pematauan pemilu itu, agar bisa mengakses data, akses informasi, dan keamanan, itu harus pemantau yang terakreditasi. Karena salah satu partisipasi masyarakat, itu juga ditunjukan dengan menjadi pemantau pemilu. Itu salah satu kontrol pada proses," tukasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
