Bawaslu Bandarlampung Mulai Bahas Kasus Mendag Zulhas dengan Gakkumdu

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Januari 2023 17:51 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat dimintai keterangan di kantornya, Senin (9/1/2023) foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat dimintai keterangan di kantornya, Senin (9/1/2023) foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung bakal melakukan pembahasan dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung.

Ini perihal adanya dugaan indikasi kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas). 

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan Kedaton yang menjadi lokasi bagi-bagi sembako dan sosialisasi calon. 

"Masih kumpulkan bukti-buktinya. Saat ini sudah ada foto dan juga video," ujarnya, Senin (9/1/2023). 

Candra --sapaannya mengatakan, setelah ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian perihal pandangan dua instansi tersebut. 

"Sehingga bisa diketahui mekanismenya siapa saja yang akan dipanggil," kata dia.

Selain itu, Candra mengatakan pihaknya sudah mengintruksikan kepada Panwascam untuk mengidentifikasi apabila ada anggota legislatif (aleg) yang turut berkampanye. 

Pasalnya menurut Candra, ada foto-foto terkait dengan barang-barang yang dibagikan aleg lengkap dengan alat sosialisasi dari mereka.

"ini merupakan salah satu indikasi bahwa memang ada kegiatan terselubung yang dilakukan oleh partai politik yang seharusnya juga menginformasikan kepada penyelenggara pemilu," ujarnya. 

"Sementara ini tidak ada pemberitahuan selembar apapun kepada penyelenggara pemilu," imbuhnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Mendag Zulhas

Kampanye di luar Jadwal

Bawaslu Bandarlampung

Gakkumdu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya