Bawaslu Bahas Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tri Sutrisno
Daerah
RILISID, Daerah — Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu 2024.
Hal ini terungkap dalam rapat pengelolaan BDP di Sekretariat Bawaslu Pesibar, Senin (28/3/2022).
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Abd Kodrat, menjelaskan BDP perlu dibahas pengelolaannya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 tahun 2018, yang mengatur tentang pengelolaan BDP pemilu.
"Pada evaluasi Pemilu sebelumnya, pengelolaan BDP belum optimal," jelas Kodrat.
Ia mengingatkan jika penyimpanan BDP tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak negatif. Salah satunya, kelalaian dan hilang.
"Jika itu terjadi akan ada konsekuensi hukum bagi pengawas Pemilu, tentunya hal ini tidak diinginkan,” urainya.
Pengarah dalam kegiatan tersebut, Erwin Prima Rinaldo, menambahkan Bawaslu Pesibar harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang baik dalam BDP.
Dalam hal ini sekretariat wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP, dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahan.
"Sehingga teradministrasi dengan baik,” papar Erwin, yang juga Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
