Bawaslu Angkat Tangan Sterilkan APK di Angkot

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

12 Desember 2018 14:05 WIB
Elektoral | Rilis ID
Penertiban stiker atau branding APK peserta pemilu di angkutan kota di Kabupaten Pesawaran.FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ FOTO: Humas Bawaslu Pesawaran
Rilis ID
Penertiban stiker atau branding APK peserta pemilu di angkutan kota di Kabupaten Pesawaran.FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ FOTO: Humas Bawaslu Pesawaran

RILISID, Bandarlampung — Penertiban stiker atau branding APK (Alat Peraga Kampanye) peserta pemilu di angkutan kota atau angkutan umum masih terus dilakukan oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Namun, stiker masih saja menempel di angkot, seperti tidak ada jeranya. Bawaslu pun terkesan angkat tangan alias menyerah untuk menyeterilkan APK dari angkot.

Seperti di Kota Bandarlampung dan  Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Pesawaran sudah menertibkan stiker atau branding APK peserta pemilu di angkutan umum. 

Penertiban itu didampingi Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kabupaten berjuluk Andan Jejama.

"Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada peserta pemilu (caleg dan parpol), karena tidak diindahkan maka kami tertibkan di angkutan umum atau angkutan kota," kata Anggota Bawaslu Pesawaran Mutholib, Rabu (12/12/2018).

Menurutnya, penertiban karena fasilitas umum tidak diperbolehkan dipajang untuk hal kampanye baik berupa stiker ataupun berbentuk alat sosialisasi kampanye. "Kita tertibkan sudah 7 APK baik dari Caleg maupun dari Capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf," kata dia.

Disinggung hanya sedikit yang ditertibkan, Tolib sapaan akrabnya mengaku karena pesawaran daerah tertib.

Sedangkan terpisah anggota Bawaslu Lampung divisi pencegahan Iskardo P Panggar menegaskan pihaknya setelah menyurati parpol tidak juga diindahkan maka dilakukan penertiban.

"Pertama kita lakukan sosialisasi terkebih dahulu, kemudian pemberitahuan dengan mengirimkan surat kepada caleg dan parpol, tidak diindahkan kita tertibkan," tegasnya.

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Yusni Ilham juga menyayangkan peserta pemilu tidak tertib aturan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya