Bawaslu Advokasi Panwascam Ngambur yang Dipolisikan
Anonymous
RILISID, — Menanggapi laporan ke Polda Lampung terhadap Hipzon, anggota Panwascam Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, Bawaslu Provinsi Lampung siap melakukan supervisi dan memberikan advokasi langsung.
Bahkan, Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah menegaskan pihaknya tidak takut, karena Bawaslu bekerja berdasarkan aturan, bukan karena tekanan atau intimidasi dari siapapun.
"Bahwa kegiatan yang dilakukan Panwascam Ngambur tersebut merupakan tugas pengawasan yang menjadi Tupoksi lembaga berdasarkan amanat UU," kata Khoir, sapaan Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (29/5/2018) malam.
Menurutnya Panwascam Ngambur sudah pada koridor yang benar Melakukan pengawasan dan mendokumentasikan semua aktifitas kampanye yang ada di wilayahnya.
"Bahwa kemudian adanya dugaan bagi-bagi uang itu masuk kategori money politik atau bukan biarlah Gakkumdu yang akan mengkajinya," tegasnya.
Selain itu, kata Khoir, dalam pasal 198A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas diatur larangan bagi setiap orang untuk menghalangi tugas Penyelenggara Pemilu.
"Laporan polisi yang dilakukan oleh yang katanya sebagai kordinator saksi Herman HN-Sutono tentu sebuah tindakan dalam rangka menghalangi tugas pengawas pemilu. Kami sangat menyayangkan adanya "kriminalisasi" kepada jajaran pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan," tandasnya.
Hal ini, kata Khoir, akan menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Provinsi Lampung.
"Jangan sampai gara-gara kejadian semacam ini jajaran pengawas pemilu menjadi takut melakukan pengawasan karena bisa dikriminalisasi," ujarnya. (baca juga: Panwascam Dipolisikan, Ketua Bawaslu: Ini Intimidasi, Bisa Dipidana). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
