Batal Jadi Saksi Money Politics, Barlian Malah Buka-Bukaan Lewat Video
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Rencana anggota DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur untuk menjadi saksi mahkota dalam sidang pelanggaran pilkada terstruktur sistematis dan masif (TSM) di Sentra Gakkumdu Lampung, ternyata hanya gertak sambal.
Politisi Golkar ini malah menghilang. Saat dikonfirmasi, Barlian mengaku tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta. (Baca juga: Yuhadi Tanggapi Dingin, Barlian Bergerak Siapkan Bukti)
“Saya jatuh di kamar mandi, karena kondisi badan drop. Belum tahu sakit apa karena masih menunggu hasil pemeriksaan dokter. Saya minta doanya semoga cepat sembuh,” kata Barlian saat dihubungi, Kamis (12/7/2018) lalu.
Meski sedang menjalani perawatan, Barlian tetap membongkar dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 Arinal-Nunik di Pilgub Lampung. (Baca juga: Saksi Money Politics, Barlian Mendadak Sakit, Sengaja Diamankan?)
Dalam video yang beredar di media sosial dan group WhatsApp, pada Minggu (15/7/2018) malam, Barlian mengungkapkan pertemuannya bersama bersama Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandarlampung Yuhadi di rumah Arinal Djunaidi.
“Pada beberapa waktu yang lalu, saya dipanggil oleh Ketua DPD Golkar Kota Bandarlampung Yuhadi untuk menghadap Pak Arinal Djunaidi dan saya lihat di sana (Rumah Arinal) sudah ada dua lurah dan ada instruksi yang disampaikan terkait TPS di sekitar agar jangan sampai kalah,” demikian pernyataan Barlian dalam video tersebut.
Berikut pengakuan Barlian dalam video berdurasi 8 menit 51 detik tersebut:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya ingin menjelaskan bagaimana terjadinya money politics di Provinsi Lampung, khususnya di Bandarlampung.
Pada saat yang lalu, saya dipanggil oleh Ketua DPD Golkar Kota Bandarlampung Yuhadi untuk menghadap Pak Arinal Djunaidi. Dan saya lihat di sana sudah ada dua orang kepala desa atau lurah di Kota Bandarlampung.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
