BPN Hormati Keputusan MK Majukan Jadwal Pembacaan Putusan PHPU
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), menjadi Kamis (27/6).
"Itu haknya MK, untuk maksimal tanggal 28 Juni, dan kami tentu menghormati," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Andre tidak mau berburuk sangka mengapa keputusan tidak dibacakan pada hari Jumat (28/6) karena MK memiliki alasan bahwa dibacakannya putusan karena hasilnya sudah selesai.
Namun dia mengingatkan bahwa putusan hakim MK dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Keputusan yang mulia hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia tapi juga akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan yang maha esa. Jangan lupa kata-kata itu," ujarnya dilansir Antara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
