BK DPRD: Komisi I Tidak Punya Dasar Panggil Timsel Sekprov
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Kehormatan (BK) memanggil tiga anggota komisi I DPRD Lampung. Ketiganya adalah Apriliati, Suprapto, dan I Made Suarjaya, Selasa (16/10/2018).
Terungkap tidak ada dasar dan koordinasi dengan koordinator komisi I terkait pemanggilan tim seleksi (timsel) lelang jabatan sekretaris provinsi (sekprov).
Ketua BK Abdullah Fadri Auli usai sidang majelis kehormatan menjelaskan, dasar komisi I memanggil pansel sekprov hanya menjalankan fungsi pengawasan.
Yang menarik, undangan rapat dengar pendapat (RDP) kepada ketiga orang itu hanya melalu WhatsApp (WA) pukul 18.00 WIB.
”Karena tidak puas, maka diusulkan mengundang timsel,” ujar Aab –sapaan akrab Abdullah Fadri Auli.
Rapat komisi I dimaksud dihadiri Ketua Komisi, I Ririn Kuswantari dan anggota Umardani, I Made Suarjaya, Suprapto, Apriliati.
Ketidakpuasan yang kemudian memunculkan ide memanggil timsel sekprov muncul karena saat RDP pertama, Kepala BKD, Pj Sekprov, dan bagian hukum tidak hadir.
"Ini yang buat bingung. Mereka tidak punya target. Saya katakan timsel ini ad hoc, sudah bubar setelah selesai tugasnya," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Politisi PAN Lampung itu, pihaknya belum memutuskan siapa inisiatornya. Setelah selesai klarifikasi, maka dia akan merapatkan terlebih dahulu dengan anggota BK lainnya.
Pihaknya Rabu besok (17/10/2018) akan kembali memanggil yang lain, yakni staf yang diduga memalsukan tanda tangan undangan hearing Joko Purwanto dan Ririn Kuswantari.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
