Ayo Esti, Jadilah ”Peniup Terompet”

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

BANDARLAMPUNG

13 Februari 2020 14:34 WIB
Politika | Rilis ID
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung Dr. Yusdianto
Rilis ID
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung Dr. Yusdianto

RILISID, BANDARLAMPUNG — Karir Esti Nur Fathonah sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berakhir.

Itu setelah majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan memberhentikannya secara tetap dari jabatannya saat ini.

Terkait hal ini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung Dr. Yusdianto berharap Esti berani buka-bukaan mengenai apa yang terjadi di tubuh KPU se-Lampung.

”Saya berharap dia menjadi peniup terompet untuk mengembalikan marwah KPU Lampung,” ujarnya kepada Rilis Lampung melalui sambungan telepon, Rabu malam (12/2/2020).

Sebab, kata Yusdianto, tidak menutup kemungkinan ada peristiwa lain yang diketahui oleh Esti. Maka kemudian, poin berikutnya diharapkan ada evaluasi secara menyeluruh terkait proses rekrutmen di KPU se-Lampung. Termasuk KPU Provinsi Lampung.

”Apalagi ini terkait dengan kapasitas, integritas, dan kapabilitas dari para komisioner itu,” kata Yusdianto.

Ia menilai, pemberhentian Esti ini menunjukkan ada carut marut dalam proses rekrutmen komisoner KPU. Khawatirnya, akan terjadi ”baku hantam” mengenai pelaksanaan pilkada 2020.

Menurut dia, jika ini tidak diungkap secara terang benderang, akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap KPU. Apalagi pada tahun ini ada pilkada di delapan kabupaten/kota dan pelaksananya itu adalah KPU.

Khawatirnya, terus dia, proses yang dilakukan KPU nantinya bakal menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Dalam peristiwa ini, sebenarnya menurutnya bukan untuk mencari siapa yang benar ataupun salah. Tetapi, dengan Esti bertindak sebagai peniup terompet, maka akan terang benderang apa yang terjadi dalam proses rekrutmen KPU sebelumnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya