Anggota DPD RI Ahmad Bastian Soroti 700 Ribu Pemilih Bermasalah di Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

15 Maret 2023 23:40 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota DPD RI Dapil Lampung Ahmad Bastian SY. Foto: Dok Rilisid
Rilis ID
Anggota DPD RI Dapil Lampung Ahmad Bastian SY. Foto: Dok Rilisid

RILISID, Bandarlampung — Anggota DPD RI Dapil Lampung Ahmad Bastian SY menyoroti temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terkait 719.144 pemilih bermasalah.

Menurut Bastian, temuan ini menjadi preseden buruk menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Temuan Bawaslu Provinsi Lampung ini tergolong besar, karena mencapai 700 ribu lebih pemilih yang bermasalah. Bisa dibayangkan kalau itu diloloskan, maka menjadi persoalan di Pemilu 2024," katanya saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).

Bastian karenanya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut.

"Seluruh lembaga pengawas pemilu dan Bawaslu harus terus melakukan pemantauan terhadap temuan ini. Sehingga data pemilih di Lampung bisa diperbaiki secara riil," tegasnya.

Sebagai senator, Bastian pun berjanji akan mengawasi kinerja Bawaslu dan KPU Provinsi melalui KPU dan Bawaslu RI.

"Hal ini akan kami bawa ke DPD RI dengan mengundang KPU dan Bawaslu RI. Jangan-jangan kasus seperti ini bukan hanya di Lampung, kita akan harus menindaklanjutinya," ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung menemukan 719.144 pemilih bermasalah. Kategorinya, salah penempatan Tempat Pemunggutan Suara (TPS).

Data ini diketahui dari pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih, yang dilakukan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih).

Adapun pemilih salah penempatan TPS ini tersebar di kabupaten/kota. Urutan terbanyak pertama, Lampung Tengah (Lamteng) sebanyak 282.829.

Menampilkan halaman 1 dari 5
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Anggota DPD RI Ahmad Bastian

700 Ribu Pemilih Bermasalah di Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya