Andi Arief Sebut Demokrat yang Minta Ungkap Dugaan Mahar Sandiaga
Anonymous
Jakarta
Saut menyampaikan, KPK harus mendalami dulu jenis pemberian dan asal usul uang. Sehingga, tak dapat serta-merta menindak Sandiaga melakukan gratifikasi.
Terlebih, saat ini terdapat peraturan yang memperbolehkan pihak swasta menyumbang pendanaan kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Ketika seorang pingin berpartisipasi di pemilihan umum, itukan ada syaratnya. Syaratnya itu kita enggak bisa masuk di situ," ujar Saut.
"Kalau isunya ada penyelenggara negara, ya KPK hanya bisa mengatakan bahwa kalau itu ada kaitannya dengan jabatannya itu kita baru bisa masuk disitu," tambahnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
