Ada apa? Partai Demokrat Geruduk PN Kalianda
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan M. Junaidi, melalui Ketua Pengadilan Negeri Kalianda menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Penyerahan surat bernomor 048/DPC.PD/LS/2023 itu didampingi ratusan pengurus DPC, ibu-ibu Srikandi Demokrat dan anggota Fraksi DPRD Lamsel, Senin (3/4/2023).
M. Junaidi mengatakan, upaya tersebut dilakukan seperti yang dijelaskan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Bahwa masih ada upaya-upaya dari KSP Muldoko dan gerombolan KLB ilegal yang terus mencoba mengganggu keutuhan Partai Demokrat.
"Upaya terakhir mereka melakukan PK ke Mahkamah Agung. Padahal sebagaimana kita ketahui, sejak pengadilan tingkat pertama hingga Kasasi, pengadilan telah menolaknya," ujar Junaidi.
Padahal menurut Junaidi, jika ingin mengajukan Peninjauan Kembali harus ada sesuatu yang baru. Tetapi itu semua tidak ada dan masih bukti-bukti lama.
Pemerintah melalui Menkumham RI, terang Junaidi sudah mengesahkan AD/ART 2020 Partai Demokrat dan pengurus yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY.
"Kami saat ini partai oposisi yang menggulirkan perubahan, patut diduga ada upaya intervensi kekuasaan yang ingin mengganggu kedaulatan Partai Demokrat," imbuhnya.
Kedatangannya ke PN kalianda lanjut Junaidi, ingin menyampaikan permohonan ke MA melalui Pengadilan Negeri Kalianda untuk menolak Peninjauan Kembali pihak KSP Moeldoko dan gerombolan KLB abal-abalnya.
Anggota DPRD Lamsel periode 2014-2019 itu menegaskan, pihaknya siap bertarung dengan siapapun yang bencoba-coba menganggu kedaulatan Partai Demokrat.
"Kami tidak akan mundur, akan melawan dan bertarung dengan siapapun yang berani mencoba mengganggu dan berupaya membegal kedaulatan Partai kami," pungkasnya.
DPC Demokrat Lamsel
Demokrat
Lampung Selatan
Lampung
Pengadilan Negeri Kalianda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
