Ada Seribu Lebih Pemilih Berstatus TNI/Polri di Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat terdapat 1.052 pemilih yang berstatus anggota TNI dan Polri di Provinsi Lampung.
Dengan rincian pemilih berstatus anggota TNI sebanyak 635 orang dan Polri sebanyak 417 orang.
Data tersebut masuk dalam rilis temuan Bawaslu perihal satu juta lebih pemilih masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga: Bawaslu Lampung Catat Ada Satu Juta Lebih Pemilih Tak Memenuhi Syarat
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU.
Menanggapi data tersebut, Kordiv Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data dari Bawaslu By Name By Addres terkait pemilih berstatus TNI/POLRI.
"Kalau data kami itu data A. Daftar Pemilih yang TMS karena sudah menjadi TNI/POLRI," ujarnya Selasa (4/3/2023).
Menurutnya, ada perlakuan yang berbeda soal status TNI POLRI. Apabila ada pemilih yang terdapat dalam daftar pemilih (saat masa coklit) sudah menjadi anggota TNI POLRI, maka akan ditetapkan sebagai pemilih TMS dengan diberi kode 6 untuk TNI dan 7 untuk POLRI
"Sedangkan jika ada TNI/POLRI yang memasuki masa pensiun sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024 maka ia akan menjadi pemilih baru," ungkapnya. (*)
Pemilih TNI/Polri
Pemilu 2024
Bawaslu
KPU
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
