43 Dewan Teken Pansus Money Politics

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 Juli 2018 22:33 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISILAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISILAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Kritik pedas yang disuarakan sejumlah akademisi terkait fatalnya upaya sejumlah fraksi di DPRD Lampung membentuk panitia khusus (Pansus) money politics ternyata tidak digubris. 

Syahwat wakil rakyat terus bergelora. Sejalan dengan kolaborasi yang makin kuat di lintas fraksi. Menariknya, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, menyebut, pembentukan Pansus didasar atas pertimbangan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 61 ayat 1-6 tentang Alat Kelengkapan Dewan. 

"Ini dibentuk atas usul inisiatif,” tegas Dedi Selasa (3/7/2018). 

Terbukti, sambung Dedi, sejak 2 Juli pembentukan pansus digagas, responnya luar biasa. Mayoritas kursi di parlemen, sepakat atas inisiasi ini. 

”Total 43 dewan yang sudah menandatangani pembentukan pansus. Bahkan, Kamis (5/7/2018)  akan diparipurnakan,” terang legislator PDI Perjuangan itu. 

Implementasi pembentukan pansus, lanjut Dedi, juga tidak terlepas dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dewan bersama KPU, Bawaslu, Polda dan Kejati, Jumat  (29/6/2018) lalu.  

Anggota Komisi II DPRD Lampung Mingrum Gumay,  menambahkan, dibentuknya pansus, kerena masifnya politik uang di sejumlah daerah.   

”Dalam RDP terungkap, beberapa kabupaten adanya laporan yang telah diterima Bawaslu," kata Mingrum usai rapat koordinasi daerah DPD PDIP Lampung, yang dihadiri Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Hotel Sheraton Bandarlampung,  Selasa (3/7/2018) siang. 

”Karena ini darurat, mencederai demokrasi, maka DPRD memandang perlu dibentuk usul inisiatif,” imbuhnya. 

Hal lain yang perlu ditekankan pada tingkatan kerja pansus nanti, upaya mengungkap aliran dana yang begitu deras mengalir hingga ke pelosok desa.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya