17 Bacalon DPD RI Lampung Dinyatakan Lolos Verifikasi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah selesai melakukan verifikasi faktual Bakal Calon (Bacalon) DPD RI Dapil Lampung, Selasa (11/4/2023).
Komisoner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.
"Seluruh tahapan sudah selesai, dan telah dibuatkan berita acara serta telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Calon Anggota (Silon) DPD RI," ungkapya Rabu (12/4/2023).
Selanjutnya, penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal akan diumumkan pada 13-17 April 2023 oleh KPU RI.
"Pengumuman itu kewenangan KPU RI sesuai dengan PKPU 6 tahun 2022 pasal 135," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lampung Bidang Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Karno Ahmad Sataraya mengatakan, satu bacalon yang dinyatakan TMS yakni Asmadi dan Taufiq.
"Hasil rapat pleno, Taufiq TMS dan telah mengundurkan diri sebagai bacalon," katanya.
Sementata, untuk Asmadi pada tahap pertama dukungannya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 1699, dan TMS sebanyak 2.128.
Sementara ditahap kedua, jumlah dukungan minimal tahap kedua MS sebanyak 1.093, TMS sebanyak 714 dengan jumlah sebaran 10,
"Sehingga Asmadi dinyatakan TMS," katanya.
Anggota DPD RI
Rekapitulasi Verifikasi Faktua
KPU Lampung
Bawaslu Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
