12 Bacalon DPD RI di Lampung Memenuhi Syarat, 8 Masih Perbaikan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

16 Januari 2023 15:52 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung divisi Teknis penyelenggaraan pemilu, Senin (16/1/2022). foto: Sulaiman
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung divisi Teknis penyelenggaraan pemilu, Senin (16/1/2022). foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Dari 20 orang bakal calon (Bacalon) DPD RI di Provinsi Lampung, terdapat 12 Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 8 Bacalon masih harus melakukan perbaikan dalam proses tahapan administrasi.

12 nama yang MS yakni, Khaidir Bujung, Abdul Hakim, Jihan Nurlela, Ahmad Bastian, Davit Kurniawan, Bustami Zainudin, Farah Nuriza Amelia. Kemudian Agung Imam Prasetyo, SM. Herlambang, Supeno, Tulus Purnomo, dan Taufiq.

Sementara Bacalon yang harus memperbaiki dukungan yakni Almira Nabila, Asmadi, Benny Uzer, Devi Siswandani, Dyah Siti Nuraini, Heri Ploretari, Laras Tri Handayani, dan Petrus Tjandra.

Hasil tersebut diketahui setelah dilakukan proses rekapitulasi verifikasi administrasi jumlah dukungan minimal Bacalon DPD RI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung.

Komisioner KPU Lampung divisi teknis penyelenggaraan Pemilu Ismanto mengatakan, data dukungan yang masuk dalam Sitem Informasi Pencalon (Silon) sudah dilakukan analisis.

"Kemudian data tersebut dilakukan verifikasi adminsitasi oleh KPU kabupaten/kota. dan data yang divergikasi sebanyak 100 persen berdasarkan jumlah dukungan yang diserahkan Bacalon," ujarnya Senin (16/1/2023).

Ismanto mengatakan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) apabila dukungan tersebut berasal dari anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, kepala desa, dan belum berumur 17 tahun.

"Kalau ditemukan, langsung TMS, karena orang berasal dari golongan tersebut tidak boleh memberikan dukungan," ujarnya.

Sementara dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), misalnya apabila dalam data dukungan dilampirkan KTP tetapi tidak masuk dalam Folmulir F1, begitu sebaliknya. 

Kemudian berdasarkan Peraturan KPU 10 pasal 69 poin 45, dukungan BMS dapat diajukan kembali setelah dilakukan perbaikan. Tetapi kalau TMS tidak bisa diajukan kembali.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

DPD RI

Verifikasi Administrasi

12 Calon Memenuhi Syarat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya