HMI Cabang Bandar Lampung: Banjir di Panjang Bandar Lampung Karena Kelalaian Pengelolaan Drainase
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
"Kami sepenuhnya mendukung pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota dan PT Pelindo II," tambah M. Reza Pratama.
Insiden ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah rentan banjir.
Perubahan tata guna lahan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif berisiko memperburuk kerentanan ekosistem.
"Kami mendorong semua pihak, termasuk BUMN seperti Pelindo, untuk memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dalam setiap kebijakan operasional," katanya.
Ia menyebut jika tuntutan ini diabaikan, maka Pemkot harus mengambil langkah hukum sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang merusak lingkungan dan mengancam masa depan Kota Bandar Lampung. PT Pelindo II harus segera berbenah atau menghadapi konsekuensi hukum," jelasnya. (*)
Banjir
pengelolaan banjir
banjir Bandar Lampung
panjang
HMI Cabang Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
