Waspada! ini Titik Jalur Rawan Kecelakaan Hingga Bencana Alam Ketika Mudik Nataru

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 Desember 2022 17:42 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung lakukan pemetaan jelang Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru), untuk mengatasi terjadinya kemacetan dan bencana alam, Sabtu (24/12/2022).

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Mediyanta mengatakan, ada 11 titik rawan kecelakaan, 6 rawan macet dan 2 titik rawan bencana longsor.

Dari paparan tersebut, Mediyanta memetakaan lokasi-lokasi rawan kecelakaan, kemacetan dan bencana alam.

Lokasi rwan kecelakaan berada di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 158+000 – KM 159+400 Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

Selain itu di JTTS KM 117+000 – KM 119+000 Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten WayKanan KM 192-193.

Jalan Raya Liwa Sekuting Terpadu Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), jalan lintas tengah (Jalinteng) Plaza Bandar Jaya KM 63- 64 dan Jalinteng KM 70-71 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Jalan Patimura Banjarsari Kota Metro, Jalintim Rajabasa Lama KM 184 Lampung Timur (Lamtim) dan Jalinsum KM 53 - KM 61 Lampung Selatan (Lamsel)

Seputaran Jalan Yos Sudarso (PT Bumi Waras) Way Lunik, Panjang, Bandarlampung dan Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting, Tanggamus KM 73-74.

Kemudian, untuk lokasi rawan macet yaitu Tanjakan Cakat Raya KM 128-129 Tulang Bawang (Tuba), Bandar Jaya KM 63-65 Lamteng dan Pasar Unit II KM 145 Tuba.

Pelabuhan Bakauheni, Kawasan Wisata Mutun dan Tugu Pengantin KM 24 Gedong Tataan, Pesawaran

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polda Lampung

Ditlantas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya