Wartawan Diintimidasi di BPN, AJI: Oknum Satpam Cederai Kebebasan Pers
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung menyesalkan dugaan pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis Lampung Post dan Lampung TV.
Kedua juru warta itu menerima perlakuan kurang patut saat meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, Senin (24/1/2022).
Mereka sebelumnya menerima informasi bahwa Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Sumberejo telah mengajukan sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Sebanyak 500 sertifikat yang diajukan kelurahan setempat, tinggal 35 yang belum selesai. Masyarakat Sumberejo juga telah menyurati BPN, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandarlampung.
Mereka juga mendapat kabar bahwa kelompok masyarakat Sumberejo akan meminta kejelasan soal sertifikat ke BPN setempat pada Senin ini.
Ketika mereportase, sejumlah oknum anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri.
Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus gambar.
“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
