Wartawan Diintimidasi di BPN, AJI: Oknum Satpam Cederai Kebebasan Pers
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Ketua AJI Bandarlampung, Hendry Sihaloho, menyayangkan pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis. Sebab, keberadaan jurnalis guna memenuhi hak publik untuk tahu.
“Apa yang dilakukan oknum satpam BPN mencederai kebebasan pers. Ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis,” kata dia.
Hendry meminta masyarakat untuk menghormati proses jurnalistik. Selain memenuhi hak publik atas informasi, pekerjaan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. UU Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat.
“Komunitas pers, khususnya perusahaan media, perlu serius menyikapi kekerasan terhadap jurnalis. Merekalah seyogianya yang terdepan. Perusahaan pers punya tanggung jawab atas keselamatan para jurnalisnya,” ujarnya.
Hendry juga meminta para jurnalis terus-menerus meningkatkan kapasitas. Sehingga, memiliki kemampuan yang memadai dalam merencanakan maupun mengeksekusi suatu peliputan di lapangan.
“Sebab, setiap peliputan memilki karakter berbeda, tidak bisa diperlakukan sama. Sebagai jurnalis, perlu mengetahui mana ruang publik dan ruang privat,” kata Hendry. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
