Warga Wayhalim Curi Hp untuk Biaya Melahirkan Istri dan Bayar Kontrakan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polsek Tanjung Senang menangkap pencuri handphone dengan modus berpura-pura sebagai pemulung, Selasa (21/6/2022).
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, menyebutkan tersangka Rio Chandra (30) dibekuk di rumahnya di Wayhalim.
"Peristiwa terjadi tanggal 30 Mei pukul 13.00 WIB yang berlokasi di salah satu toko meubel di Kelurahan Labuhandalam," ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai pemulung yang saat itu sedang mencari rongsokan.
Saat korban lengah, tersangka berhasil mengambil tiga unit handphone dan langsung kabur. Aksinya, terekam kamera CCTV.
Dari laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi.
"Setelah beberapa lama akhirnya tim menemukan identitas tersangka yang kemudia ditangkap tanpa perlawanan," sebutnya.
Tersangka sendiri mengaku nekat mencuri untuk biaya persalinan istrinya.
"Untuk lahiran anak saya karena nggak ada biaya serta bayar kontrakan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
