Viral Pelajar Kendarai Mobil dengan 10 Penumpang, Polisi akan Datangi Sekolah
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Viral video berdurasi 27 detik yang beredar di media sosial, terkait pelajar SMA Al Kautsar mengendarai mobil Suzuki Ignis warna putih dengan penumpang sebanyak 10 orang di Rajabasa, Bandarlampung.
Polisi menilai melanggar Undang-Undang (UU) Lalulintas Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 307 tentang angkutan orang atau barang yang tidak sesuai peruntukannya.
Hal itu dikatakan Kanit Gakkum Polresta Bandarlampung Ipda Gunawan, menanggapi aksi siswi berkeliling di Kota dengan tulisan 'mungkin besok bisa naik Lexus, Alphard, Rolls Royce, tapi momen naik Ignis ber 10 ga akan keulang'.
Menurut Ipda Gunawan, pasal tersebut hanya bisa dikenakan jika tertangkap tangan oleh polisi dan langsung dilakukan penilangan.
"Itu baru viral di media sosial, kemudian kita mencari identitas pengendara. Namun jika kita cari lalu di tilang itu kita salah," ujar Kanit, Jumat (3/11/2023).
Pihak kepolisian, menurut Gunawan juga akan mengadakam sosialisasi (Police go to school) pada hari Senin (6/11/2023). Polisi akan memberikan teguran lisan dan tertulis agar tidak mengulangi kembali.
"Kami menjadwalkan akan membahas terkait berlalu lintas, sosialisasi UUD laka di Al Kausar, dan orang yang mengendarai kendaraan yang sempat viral akan kami panggil ke guru Bimbingan Penyuluhan (BP)," pungkasnya. (*)
Lalu lintas
polresta Bandarlampung
pelajar
kendarai mobil
SMA al kautsar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
