Usai Disegel Angel's Wing Dijaga 24 Jam

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 Februari 2023 21:37 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Petugas memasang garis larangan milik pemkot Bandarlampung di pintu masuk Angel's Wing, Sabtu (4/2/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Petugas memasang garis larangan milik pemkot Bandarlampung di pintu masuk Angel's Wing, Sabtu (4/2/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Tempat hiburan malam Angel's Wing bakal dijaga 24 jam usai disegel oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Sabtu (4/2/2023).

Tempat hiburan malam yang berada di Jalan Raden Intan, Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung tersebut, disegel lantaran tidak sesuai izin yang disampaikan oleh Pemkot Bandarlampung.

Kasatpol-PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, sesuai dengan arahan wali kota pihaknya diminta untuk menjaga agar tidak kembali beroperasi.

"Jadi kita akan jaga 24 jam, sesuai arahan," kata dia.

Rizki juga mengatakan, ada empat unsur yang akan bantu menjaga nanti yakni, Pol PP, Dishub, BPBD dan juga Damkar.

"Ini kita sedang konunikasi, kemungkinan malam ini ada empat personil yang menjaga," ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada pemilik Angel's Wing untuk mengikuti aturan yang ada. 

"Jangan nekat kembali bukabuka, selagi segel belum dibuka," tandasnya. (*)

Lihat dan ikuti TikTok Rilis.id:


Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Angel's Wing

Disegel

Wali Kota Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya