Tuntut RT Wawan Bebas, Ribuan Massa Bakal Aksi di Polda dan Kejati Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Menuntut agar ketua RT Rajabasa Jaya Wawan dibebaskan atau ditangguhkan penahanan. Lampung Begerak akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung, Selasa (27/3/2023) besok.
Diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung karena membubarkan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sedang beribadah.
Kordinator Lapangan Lampung Bergerak Gunawan Parikesit mengatakan, pergerakan ini karena adanya kesewenang-wenangan dari pejabat hukum di Polda Lampung berinisal R yang telah melaporkan dan disetujui oleh Kapolda.
Menurutnya, Ketua RT Wawan hanya menjalankan tugasnya, menegur sekelompok orang yang tidak tertib hukum yang mengatasnamakan Jemaat GKKD dan melaksanakan ibadah di tempat yang tidak diperbolehkan dengan dibuktikan perjanjian.
"Tuntutan kami jelas, yakni bebaskan atau tangguhkan penahanan, dan tangkap juga orang yang menyabakan kerusuhan tersebut (Jemaat)," ungkapnya Senin (27/3/2023).
Gunawan mengatakan, sebelumnya sudah ada kuasa hukum Wawan yang membantu mengajukan penangguhan penahanan, tetapi tidak diberikan izin.
"Oleh karena itu kami atas nama Lampung Bergerak, memberikan dukungan kepada para penasehat hukum untuk membela yang benar. Kami melawan," ujarnya.
"Untuk massa yang kami laporkan 1000, tapi bisa saja lebih," tandasnya. (*)
Ketua RT
Bubarkan Ibadah
Umat Kristen
Aksi Lampung Bergerak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
