Tiga Pekan Tanpa Kejelasan, Warga Tagih Surat Rekomendasi DPRD Robohkan Tembok Jumbo Kakap

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 September 2021 19:49 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Anggota Komisi I DPRD saat meninjau tembok yang dibangun Rumah Makan Jumbo kakap beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Anggota Komisi I DPRD saat meninjau tembok yang dibangun Rumah Makan Jumbo kakap beberapa waktu lalu. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 20 warga Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan (TbS) beserta kuasa hukum mendatangi DPRD Bandarlampung, Senin (27/9/2021). 

Mereka bertujuan meminta kejelasan surat rekomendasi untuk perobohan tembok Rumah Makan (RM) Jumbo kakap yang dijanjikan Komisi I DPRD Bandarlampung. 

Aba Dori Salju, perwakilan warga mengatakan, sudah tiga minggu sejak rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak RM Jumbo Kakap, DPRD, dan warga. Tapi, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan kapan tembok dirobohkan.

Ia menegaskan warga sudah sangat resah lantaran khawatir tembok beton yang dinilai rawan itu roboh dan menimpa rumah masyarakat. 

“Kami hanya memohon dan mengonfirmasi kapan surat rekomendasi ke luar atau minimal ada tindaklanjutnya," terus dia.

Sementara, kuasa hukum dari pihak warga Syech Hud Ismail menerangkan permasalahan ini sudah masuk ranah hukum. Sehingga, dia menilai perlu surat rekomendasi dari DPRD untuk memperkuat dugaan.

"Untuk ranah hukum, sudah ditangani Ditkrimsus Polda Lampung, dan sudah ada 10 saksi yang memberikan keterangan," kata dia. 

Ismail menerangkan, pembangunan pagar tersebut sudah dinyatakan tidak berizin. Demikian juga dengan dugaan reklamasi.

"Tadi sudah dapat jawaban dari DPRD, kami akan terus komunikasi dengan komisi I. Yang penting kita sudah berjuang," sebutnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Reklamasi

Tembok

Jumbo Kakap

TBS

DPRD

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya