Terus Terulang! LBH dan AJI Bandarlampung Kecam Pembubaran Ibadah di Gereja
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Bunyinya, “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama” dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri".
Aturan lainnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
"Maka tentu hal yang dilakukan beberapa orang tersebut tidak dapat dibenarkan," tandasnya dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Dian Wahyu Kusuma menambahkan perbuatan yang dilakukan beberapa orang tersebut merupakan praktik intoleransi.
"Selain itu, melanggar amanat konstitusi tentang kebebasan beragama," tandasnya.
AJI menilai penyebaran informasi intoleransi yang mengganggu perspektif publik juga harus menjadi perhatian jurnalis. Jurnalis juga berperan sebagai pembela HAM di masyarakat.
“Pemberitaan diskriminatif terhadap penganut agama minoritas harus dihindari, jurnalis harus mengedepankan jurnalisme damai,” kata Dian.
Sebelumnya tragedi pembubaran beribadah juga terjadi pada Minggu (5/2/2023) lalu terhadap warga sekitar jemaat Gereja Protestan Injil Nusantara (GNIP) Filadelfia Bandarlampung.
Atas tragedi itu, LBH dan AJI Bandarlampung mendorong pemerintah daerah maupun pihak kepolisian di Lampung untuk segera mengambil tindakan.
Juga, menghentikan praktik diskriminasi yang dialami oleh jemaat gereja kristen Kemah Daud serta menjamin dan menjaga keamanan tempat beribadah.
Pembubaran gereja
GKKD
Gereja Filadelfia
AJI
LBH
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
