Terlibat Curas, Tiga Remaja Lamtim Rayakan Lebaran di Tahanan
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung Timur (Lamtim), menangkap tiga remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (12/4/2023).
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, menjelaskan, mereka yang diamankan berinisial IW (19), YY (15) dan RD (17) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, para tersangka diduga melakukan aksi curas terhadap RZ (14) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Para tersangka melakukan aksinya sekitar bulan Februari 2023 lalu di Areal peladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik.
"Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menghadang korban, kemudian menganiaya," kata Kasat Reskrim.
Kemudian, para tersangka merampas dua telepon genggam milik korban beserta uang tunai. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 juta.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Gabungan Satreskrim Polres Lamtim dan Polsek Labuhan Maringgai, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, tanpa perlawanan.
"Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum, di Mapolres Lamtim. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPdana," pungkas Iptu Johanes EP Sihombing. (*)
Curas
tiga remaja
diamankan
Satreskrim
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
