Terekam ETLE, 243.949 Kendaraan Lebihi Batas 100 Km per Jam di Tol Lampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 Desember 2022 16:39 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Ratusan ribu pelanggaran lalu lintas terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) periode Januari sampai November 2022.

Pelanggaran di Bandarlampung yang terekam ETLE sangat tinggi, mencapai 83.912 untuk sepeda motor maupun mobil. 

Dari jumlah itu, surat konfirmasi yang terkirim 4.653, konfirmasi terjawab 1.442, tilang ETLE 1.257, dan pelanggaran terbayar 1.386.

"ETLE Ditlantas Polda Lampung juga men-capture (merekam) pelanggaran di jalan tol," papar Kasubdit Gakkum Polda Lampung AKBP Alsyahendra, Senin (26/12/2022). 

Mewakili Dirlantas Polda Lampung Kombes Mediyanta, Alsyahendra menjelaskan pelanggaran terekam di KM 108 A dan B mencapai 243.949.

Tepatnya di titik ke arah Bakauheni, Lampung Selatan dan Terbanggibesar, Lampung Tengah. 

Pada kamera ETLE, pelanggaran yang tertangkap kamera adalah melebihi batas kecepatan atau di atas kilometer (km) per jam.

Laporan yang ditangkap dari kamera berupa gambar pelanggar, pelat nomor, sampai kecepatan kendaraan yang melewati batas.

"Surat konfirmasi terkirim 11.182, konfirmasi terjawab 2.018 dengan tilang ETLE 1.334, dan terbayar 1.268," jelasnya.

Bagi yang belum membayar tilang ETLE, pemilik kendaraan dikenakan sanksi blokir. Sehingga, mereka tidak dapat memperpanjang surat kendaraan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

ETLE Lampung

tilang elektronik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya