Terbukti Ikut Curi Motor, Oknum Polsek Jabung Dipecat

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 Maret 2023 17:07 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Bripka RA (tengah), oknum anggota polri yang terkena PTDH. Foto: Humas Polda Lampung
Rilis ID
Bripka RA (tengah), oknum anggota polri yang terkena PTDH. Foto: Humas Polda Lampung

RILISID, Bandarlampung — Oknum polisi dari Polsek Jabung, Lampung Timur, Bripka RA akhirnya dicopot dari kepolisian. 

Ia diduga kuat sebagai salah satu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) --baca: Waduh! Oknum Polisi dari Polsek Jabung Diduga Terlibat Pencurian Motor

Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap RA ini diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri. 

Sidang digelar di ruang sidang Polresta Bandarlampung pada Rabu, 8 Maret 2023.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (9/3/2023).

Hal ini sesuai dengan hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan.  

RA terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Perbuatan RA dinyatakan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri. Sehingga, diambil keputusan PTDH. 

Pandra menambahkan, PTDH juga sesuai arahan kapolda  bahwa setiap anggota yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PTDH

oknum polisi curanmor

polsek jabung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya