Tembak Korban Hingga Tewas, Empat Remaja Dibekuk Satreskrim
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Tersangka penembakan hingga korbannya meninggal dunia di Ir. Sutami, Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, Kamis (13/4/2023) sekira pukul 00.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan penangkapan keempat tersangka berinisial CADS(18), RA (19), APP (19) dan JAP (18) semuanya warga Desa Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang.
Kawanan tersebut, sebelumnya melakukan penembakan terhadap korban Novaldi Hermawan seorang pegawai PLN Kota Bandar Lampung. Korban juga tercatat sebagai warga Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram.
“Kami berhasil mengantongi identitas para tersangka dan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga. Agar mau menyerahkan para tersangka kepada pihak Kepolisian," ujar AKP Hendra Saputra.
Setelah berhasil mengamankan para tersangka, hasil introgasi diketahui CADS(18) yang melakukan penembakan terhadap korban, Rabu, (12/4/2023) sekira pukul 03.00 Wib.
"Tersangka menembak kepala sebelah telinga kanan korban, menggunakan senjata api rakitan berwarna putih gagang coklat. Senjata tersebut diketahui milik RA," imbuh Kasat.
Kasat menambahkan, tersangka CADS menembak korban karena tidak diberi uang Rp100 ribu yang diminta.
kronologis kejadian, kawanan tersebut sebelumnya pulang dari menonton balap liar di Jl. Ir. Sutami Rejomulyo. Saat bertemu B, mereka meminta uang untuk membeli minuman keras. Karena diancam akan ditembak, B kemudian memberikannya karena takut.
Tidak jauh dari lokasi sebelumnya, tersangka meminta uang kepada korban Novaldi. Karena korban tidak memberi, sehingga terjadi cek cok mulut diantara mereka. Saat terjadi perselisihan tesebut, tersangka CADS menembakan senjata yang dibawa oleh RA kepada korban.
“Saat ini tersangka diamankan di Polres Lamsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 340 Jo 338 Jo 368 KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim. (*)
Empat tersangka
penembakan
pegawai PLN
ditangkap tekab 308 presisi
polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
