Tak Sampai Rp250 Ribu! Berikut Biaya Perpanjangan dan Jadwal SIM Keliling di Bandarlampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

3 Oktober 2023 12:43 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polresta Bandarlampung. 

Terdapat juga SIM keliling di sejumlah lokasi di Bandarlampung. 

Pertama di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat. Tepatnya di Pos Polisi Tugu Adipura.

Kedua, Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat atau Tugu Juang.

Ketiga, Jalan Bukit Kamper atau Tugu Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP).

Untuk Senin sampai Jumat, mobil layanan SIM keliling akan berada di Tugu Juang dan Tugu Adipura. Sementara, Selasa hingga Sabtu berada di BKP.

Layanan SIM keliling ini buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM A maupun C harus melengkapi syarat yang dibutuhkan. 

Yaitu fotokopi SIM dua lembar, fotokopi KTP dua lembar, SIM asli, bukti cek kesehatan dari dokter atau puskesmas, dan bukti lukus tes psikologi. 

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Undang-Undang PP RI No 60 tahun 2023 tentang Tarif PNBP adalah untuk SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

SIM Keliling

perpanjangan SIM

jadwal SIM keliling

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya