Tak Dapat Kerja di Jakarta, Pencuri Diringkus saat Pulang ke Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
Adapun uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kontrakan dan biaya hidup sehari-hari di Jakarta.
Tetapi, setelah sekitar 1 minggu tersangka tidak mendapatkan pekerjaaan dan kembali ke Lampung.
Saat itulah, polisi berhasil melacaknya dan meringkusnya, Selasa (28/2/2023).
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
