Tak Dapat Kerja di Jakarta, Pencuri Diringkus saat Pulang ke Lampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

2 Maret 2023 16:45 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

Adapun uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kontrakan dan biaya hidup sehari-hari di Jakarta.

Tetapi, setelah sekitar 1 minggu tersangka tidak mendapatkan pekerjaaan dan kembali ke Lampung.

Saat itulah, polisi berhasil melacaknya dan meringkusnya, Selasa (28/2/2023). 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya