Tak Ada Laporan, Oknum Dosen dan Mahasiswi yang Digerebek Warga Dilepas Polda Lampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

11 Oktober 2023 14:53 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. Foto: Pandu
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung akhirnya melepas oknum dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan mahasiswi yang digerebek warga, Selasa (10/10/2023) malam. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan alasan melepas keduanya.

Yakni tidak ada pihak yang melapor karena merasa dirugikan selama 1 x 24 jam. 

"Betul, kemarin malam sudah dipulangkan dari Subdit IV Renakta Polda Lampung," katanya, Rabu (11/10/2023). 

Menurut dia, pihak Polda Lampung tidak dapat menindaklanjuti karena kasus ini merupakan aduan masyarakat. 

Dengan kata lain tidak ada pihak yang dirugikan. Terkecuali istri dari oknum dosen tersebut datang dan membuat laporan polisi.

Diketahui, SY (31) dan mahasiswi FO (22) digerebek warga di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Senin (9/10/2023) malam.

Mereka diamankan pukul 22.30 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polda Lampung. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Oknum dosen digerebek

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya