Tahanan Narkotika Kabur, Kompolnas: Polda Lampung Harus Bertanggung Jawab

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 Desember 2023 14:42 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Logo Kompolnas. Foto : Wikipedia
Rilis ID
Logo Kompolnas. Foto : Wikipedia

RILISID, Bandarlampung — Kaburnya empat tahanan narkotika di rumah tahanan (Rutan) Polda Lampung, membuat geram Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mengaku baru mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan di media massa. (Baca: Polda Lampung Kecolongan, Empat Tahanan Jaringan Narkotika Internasional Kabur)

"iya, kami baru mengetahui dari media massa," ujar Poengky, Rabu (6/12/2023). 

Poengky menambahkan, pihaknya akan membuat surat klarifikasi ke Polda Lampung dan mempertanyakan informasi yang diperoleh dari media ini.

"Jika benar ada empat tahanan narkoba kabur. Kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi," imbuhnya. 

Ia berharap, semuanya dapat segera ditangkap dan jika perlu pemeriksaan menyeluruh sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi.

Poengky juga menegaskan, agar Polda Lampung bertanggung jawab terutama Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) serta para petugas jaga tahanan yang piket.

Propam juga perlu memeriksa apakah Standar Operasional Prosedur (SOP) Perawatan Tahanan sudah dilaksanakan dengan benar, Selain itu apakah ada kamera pengawas CCTV di semua ruangan dan kamera pengawas tersebut berfungsi dengan baik. (Baca: Polisi Beber Kronologis Empat Tahanan Kabur, Minta Keluarga Beri Info)

Poengky juga mempertanyakan, apakah lampu penerangan berfungsi dengan baik, petugas jaga tahanan sudah memadai jumlahnya atau tidak.

Mengingat tahanan yang kabur, diduga adalah tersangka narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kompolnas

tahanan kabur propam

tahti

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya