TO Curanmor Kabur saat Digerebek, Polisi Temukan 8,5 Kg Ganja di Panjang Selatan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

30 Mei 2022 18:21 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Polisi menunjukkan barang bukti ganja. Foto: Pandu
Rilis ID
Polisi menunjukkan barang bukti ganja. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan 8,5 kilogram (kg) ganja saat menggerebek kontrakan di Panjang Selatan, Senin (30/5/2022) dini hari. 

Kontrakan ini milik Yoga, yang menjadi Target Operasi (TO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan dalam penggerebekan tersebut pelaku berhasil kabur dari sergapan aparat. 

Adapun ganja yang diamankan terdiri dari delapan bungkus besar dan 15 bungkus kecil yang dibungkus lakban berwarna cokelat dalam berbagai ukuran. 

"Kami menduga bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus narkoba dan barang bukti kita serahkan ke Satnarkoba," katanya. 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, ada dugaan ganja tersebut berasal dari Aceh yang dikirim ke Kota Bandarlampung. 

Ganja akan diedarkan di Provinsi Lampung dan sebagian dikirim ke Pulau Jawa. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya