Sidak Puskesmas Sukamaju, Ombudsman RI Soroti Jam Pelayanan
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI (ORI) Lampung melakukan sidak ke Puskesmas Rawat Inap Sukamaju, Bandarlampung, Kamis (27/1/2022).
"Sidak dilakukan atas keluhan masyarakat soal jam pelayanan yang tutup terlalu cepat," tegas Hendi Renaldo, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.
Berdasarkan sidak itu, tim mendapatimenyampaikan empat rekomendasi untuk ditindaklanjuti Puskesmas.
1. Menginformasikan produk layanan, mekanisme, jangka waktu, berbiaya/gratis serta waktu layanan baik di lokasi pelayanan maupun secara daring sehingga tidak menimbulkan misinformasi kepada masyarakat;
2. Menyesuaikan waktu pelayanan berdasarkan peraturan yang berlaku (Perwali);
3. Menyediakan kontak layanan dan pengaduan yang aktif dan responsif;
4. Menjaga kebersihan Puskesmas untuk kenyamanan Bersama.
Rekomendasi ini disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas drg Ian Rahmadi.
“Semoga catatan-catatan perbaikan ini dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi atensi unit layanan puskesmas lainnya,” tutup Hendi Renaldo. (*)
Ombudsman Lampung
Sidak Puskesmas Sukamaju
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
