Setelah BRILink Waybungur, Pelaku juga Tembak Mati Korban Perampokan di Sumsel

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

30 Januari 2022 20:21 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tim Tekab 308 Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Lampung Timur. Foto: Pandu
Rilis ID
Tim Tekab 308 Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Lampung Timur. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Selesai sudah perjalanan kejahatan Afdian Saputra (34), perampok BRILink Waybungur, Lampung Timur, Jumat (21/1/2022) . 

Ia tewas ditembak di kepala di rumahnya OKU Timur, Sumatera Selatan (baca: Ditembak, Perampok BRILink Waybungur Tewas di RSUD Martapura). 

Berikut daftar kejahatan Afdian Saputra yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi sejak 2016:

1. Tahun 2016, ditangkap dan disidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus curas. 

2. Tahun 2018, DPO Polres OKI Polda Sumsel dalam kasus curas yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

3. Tahun 2020, ditangkap dan disidik Polda Jawa Tengah dalam kasus curas (TKP Wilayah Demak). 

4. Tahun 2021, melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal. 

5. Tahun 2022 melakukan tindak pidana curas di BRILink Waybungur yang menyebabkan korban meninggal dunia (luka tembak). 

6. Tahun 2022, berselang empat hari dari perampokan BRILink Waybungur, pelaku kembali melakukan curas di Sumsel yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan anak dan istri korban (luka tembak). 

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, Minggu (30/1/2022), menyebutkan polisi sempat menggunakan upaya persuasif saat hendak meringkus pelaku. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya