Senin, Oknum Guru Ngaji Cabuli 15 Anak di Bawah Umur Kembali Diadili

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

11 Februari 2022 19:19 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid
Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid

RILISID, Bandarlampung — Ahmad Arifin, oknum guru ngaji yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Perumahan Bukit Kemiling Permai dijadwalkan menjalani sidang lanjutan secara tertutup, Senin (14/2/2022). 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Erik Yudistira, menyebutkan sidang perdana telah dilakukan pada 31 Januari 2022.

Erik menjelaskan jaksa yang ditunjuk adalah Eka SS (baca: Cabuli Delapan Santri Anak, Oknum Guru Ngaji di BKP Diancam 15 Tahun Penjara).

"Karena ini melibatkan anak di bawah umur, maka sidang dilakukan secara tertutup," ujar Erik, Jumat (11/2/2022).

Polisi menjerat Arifin dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kejaksaan Negeri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya