Senin, Oknum Guru Ngaji Cabuli 15 Anak di Bawah Umur Kembali Diadili
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ahmad Arifin, oknum guru ngaji yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Perumahan Bukit Kemiling Permai dijadwalkan menjalani sidang lanjutan secara tertutup, Senin (14/2/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Erik Yudistira, menyebutkan sidang perdana telah dilakukan pada 31 Januari 2022.
Erik menjelaskan jaksa yang ditunjuk adalah Eka SS (baca: Cabuli Delapan Santri Anak, Oknum Guru Ngaji di BKP Diancam 15 Tahun Penjara).
"Karena ini melibatkan anak di bawah umur, maka sidang dilakukan secara tertutup," ujar Erik, Jumat (11/2/2022).
Polisi menjerat Arifin dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Kejaksaan Negeri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
