Satgas Covid-19 Bubarkan dan Segel Kafe dan Rumah Makan di Bandarlampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satgas Covid-19 Bandarlampung membubarkan sejumlah rumah makan dan kafe, Sabtu (4/9/2021) malam.
Tempat usaha ini melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan melebihi jam operasional.
Selain itu, melebihi batas 25 persen dari kapasitas pengunjung dan limit makan di tempat selama 30 menit.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan, atas pelanggaran ini pihaknya terpaksa membubarkan dan menyegel tempat usaha tersebut.
"Pelanggarannya banyak, tidak patuh pada intruksi wali kota, gubernur, dan mendagri," tandasnya saat mengikuti razia prokes di Kafe Warung Rakyat.
Eva menjelaskan, kebanyakan pengunjung melebihi waktu yang ditentukan karena lebih dulu nongkrong.
Bahkan di Kafe Kiyo di Jaan M Noer, pemiliknya memarahi satgas yang melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
"Padahal ada lurah, camat, bhabinkamtibmas. Marah-marah sebelum Bunda datang," ungkapnya. Diketahui, Eva terbiasa menyebut dirinya Bunda.
Eva meminta pelaku usaha kafe dan rumah makan, untuk bisa bekerjasama dengan baik.
Dengan demikian, Bandarlampung dapat segera masuk zona aman. Setelah itu, aktivitas masyarakat dapat dilakukan seperti biasa.
Razia
Prokes
PPKM Level IV
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
